Hati-Hati..!! JANGAN Sampai Memutuskan Kontrak Sepihak Jika Sudah Menjadi TKW di Taiwan Atau Akan Mendapat Denda Besar, Berikut Aturan Seharusnya

Keberadaan undang-undang yang mengatur hak buruh di Taiwan, belum tentu membuat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja tanpa risiko. TKI Taiwan masih saja dihadapkan dengan pelbagai persoalan hak dalam bekerja. Tindakan agensi yang semena-semena menahan gaji TKI, tanda tangan secara paksa untuk dipulangkan saat TKI datang mengadu, dan pelbagai tindak pelanggaran masih dilakukan agensi di Taiwan.
Banyak terjadi TKI dipulangkan secara paksa sebelum kontrak kerja mereka selama 2 tahun habis. Jika TKI dipulangkan dari Taiwan, mereka harus mendapat pelayanan konseling untuk dilaporkan dan melakukan prosedur tanda tangan pelepasan kontrak, serta penyelesaian hak TKI yang belum dibayarkan. Agensi dalam hal ini tidak berhak memulangkan TKI tanpa alasan, karena keputusan kepulangan TKI harus disepakati keduabelah pihak.
Pemerintah Taiwan sendiri melalui departemen tenaga kerja mereka telah membuka layanan telepon pengaduan 24 jam (call center) di nomor 1955. TKI Taiwan bisa mengadukan persoalan pelanggaran hak yang mereka alami. Setiap pengaduan akan diteruskan ke bagian konseling yang akan terjun di lapangan. Layanan konseling departemen tenaga kerja Taiwan sendiri, buka dari hari Senin sampai Jum’at.
“ATKI harus terus menyosialisasikan hak-hak TKI, bagaimana cara menghadapi agensi, dan pengetahuan penting lainnya. Karena banyak TKI di Taiwan yang masih belum sadar akan hak mereka, sehingga posisi tawar mereka lemah, hingga akhirnya terpaksa menuruti kemauan majikan atau agensi yang sejatinya mengarah pada pelanggaran atas hak TKI.” tutur Ito Andika (35), anggota ATKI dalam pertemuan rutin (15/07/2012).
Menurut Undang-Undang di Taiwan, tentang gaji, majikan wajib memberikannya kepada TKI setiap bulan dengan tunai dam harus diterima oleh TKI sendiri. Apabila majikan atau agensi menahan gaji TKI, maka mereka akan dikenakan denda Nt.60.000 sampai Nt.300.000 atau sekitar 18 sampai 94 juta rupiah. Tidak hanya itu, surat ijin penggunakan pekerja dari pemerintah Taiwan juga akan dicabut dan mereka tidak boleh mengajukan permohonan pemakaian pekerja selama 2 tahun.
Terkait jaminan sosial, TKI Taiwan di sektor formal (pabrik) maupun informal (Pekerja Rumah Tangga) sama-sama memiliki asuransi. TKI sektor formal membayar dua polis asuransi yakni Askes dan Astek. Sementara TKI di sektor pekerja rumah tangga hanya menggunakan askes.
Askes dibayar oleh TKI sebesar Nt.256 (sekitar Rp.80.000,-) perbulan, sementara Astek sebesar Nt.262 (sekitar Rp.83.000,-) perbulan. TKI pengguna Askes hanya membayar 15 % dari biaya pengobatan ketika sakit, sementara jika Astek dapat diklaim sesuai nilai pertanggungan ketikan TKI mengalami kecelakaan kerja (rincian cara mengurus klaim Asuransi TKI Taiwan akan dibahas dalam tulisan berikutnya).
Selain asuransi yang dibayar TKI Taiwan tersebut, melalui Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), TKI masih diwajibkan membayar asuransi saat masih di Indonesia. Alih-alih dijadikan salah satu prasyarat keberangkatan TKI, KTKLN banyak digugat hanya menguntungkan perusahaan asuransi.

Comments